Senin, 24 Oktober 2022
Camat Losarang Boy Billy Prima bersama Kepala Puskesmas Losarang dokter H Ujang Marsono & Kepala Puskesmas Cemara dokter Leysa Yunita , didampingi Kasi Trantib Jamurin SE dan Anggota Satpol PP Kecamatan Losarang, melaksanakan kegiatan sidak ke beberapa Apotek dan Toko Obat di wilayah kecamatan Losarang.
Hal ini sesuai Instruksi Bupati Indramayu Ibu Hj. Nina Agustina Da’i Bachtiar, SH. MH. C.R.A. berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR. 0105/III/3461/202 bahwa untuk sementara seluruh Apotek & Toko obat dilarang / tidak diperbolehkan menjual obat dalam bentuk Syrup sampai dengan ada instruksi selanjutnya.
Hari ini Camat Losarang bersama kepala Puskesmas Losarang & Cemara kulon mendatangi beberapa toko Obat dan Apotek untuk memastikan bahwa tidak ada penjualan obat Syrup sesuai dngn surat edaran menteri kesehatan, diantaranya yaitu di Apotek Yudha Farma Desa Puntang, Apotek El Farma Desa Krimun, Klinik & Apotek Sona Desa Jangga, Klinik & Apotek Aurel Desa Jangga, Toko Obat Regsa Desa Jangga serta seluruh Apotek & toko obat yg ada d wilayah kecamatan Losarang.
Kami harapkan bahwa seluruh Apotek & Toko Obat dapat mematuhi instruksi Bupati Indramayu Ibu Hj. Nina Agustina Da’i Bachtiar & surat edaran Kementerian Kesehatan RI untuk tidak menjual obat Syrup sampai menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah.
Serta menghimbau kepada seluruh orang tua, agar lebih memperhatikan kondisi kesehatan anak anaknya, serta segera bawa ke pusat layanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan dokter apabila anaknya ada gejala sakit.