PPKM Kecamatan Losarang
Losarang, 12 Agustus 2021 – Berdasarkan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Forkopimcam Losarang melaksanakan kegiatan patroli untuk mengontrol minimarket di Wilayah Kecamatan Losarang karena sesuai aturan PPKM di Level 3 yang telah ditetapkan minimarket jam operasinoal sampai jam 20.00.
Berdasarkan patroli kemarin malam, minimarket seperti Alfamart di Jalan Jangga – Terisi Kecamatan Losarang sudah tertib mengikuti aturan PPKM di Level 3 yang berlaku. (Admin-Kec. Losarang)