PPKM Kecamatan Losarang

Losarang, 12 Agustus 2021 – Berdasarkan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Forkopimcam Losarang melaksanakan kegiatan patroli untuk mengontrol minimarket di Wilayah Kecamatan Losarang karena sesuai aturan PPKM di Level 3 yang telah ditetapkan minimarket jam operasinoal sampai jam 20.00.

Berdasarkan patroli kemarin malam, minimarket seperti Alfamart di Jalan Jangga – Terisi Kecamatan Losarang sudah tertib mengikuti aturan PPKM di Level 3 yang berlaku. (Admin-Kec. Losarang)

TERBARU

IMG-20231012-WA0013
Bupati Indramayu Nina Agustina Pastikan Layanan Publik di Kecamatan Pasekan Berjalan Prima
IMG-20231012-WA0004
Kopdar Tim Rescue Ciptakan Kesiapsiagaan Relawan Indramayu
IMG-20231012-WA0002
Penutupan Pameran Pembangunan Meriah dan "Sesek Dumpel"
IMG-20231011-WA0040
Tinjau Infrastruktur di Kecamatan Krangkeng, Bupati Nina : Komitmen Membangun Infrastruktur
IMG-20231011-WA0038
2 Juta Liter Air Bersih Didistribusikan di Wilayah Kecamatan Krangkeng
Scroll to Top