Tata Tertib Pelayanan Kantor Kecamatan Losarang

Diharapkan masyarakat mengajukan permohonan pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan kantor sebagai berikut :

Hari : SENIN – KAMIS JUM’AT
Pukul :
  • 08.00 – 12.00
  • 12.00 – 13.00 (Istirahat)
  • 13.00 – 16.00
  • 08.00 – 11.30
  • 11.30 – 13.00 (Istirahat)
  • 13.00 – 16.00
  1. Menggunakan masker,
  2. Diharapkan masyarakat yang mengajukan pelayanan memakai baju rapih dan sopan,
  3. diharapkan masyarakat yang mengajukan pelayanan disiplin sesuai antrian,
  4. Diharapkan masyarakat yang mengajukan pelayanan mematuhi peraturan dari setiap pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kantor Kecamatan Losarang,
  5. Mematuhi Protokol Kesehatan

LARANGAN BAGI YANG MENGAJUKAN PELAYANAN

  1. Membuat keramaian di lingkungan KANTOR KECAMATAN LOSARANG KABUPATEN INDRAMAYU,
  2. Berada di KANTOR KECAMATAN LOSARANG KABUPATEN INDRAMAYU diluar jam pelayanan.

TERBARU

IMG-20231012-WA0013
Bupati Indramayu Nina Agustina Pastikan Layanan Publik di Kecamatan Pasekan Berjalan Prima
IMG-20231012-WA0004
Kopdar Tim Rescue Ciptakan Kesiapsiagaan Relawan Indramayu
IMG-20231012-WA0002
Penutupan Pameran Pembangunan Meriah dan "Sesek Dumpel"
IMG-20231011-WA0040
Tinjau Infrastruktur di Kecamatan Krangkeng, Bupati Nina : Komitmen Membangun Infrastruktur
IMG-20231011-WA0038
2 Juta Liter Air Bersih Didistribusikan di Wilayah Kecamatan Krangkeng
Scroll to Top