Ketentraman dan Ketertiban Umum

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai  tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pewmbinaan dan fasilitasi kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga profesi, pembinaan lembaga adat dan suku terasing, pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi serta penanggulangan masalah sosial lainnya.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai program dan kegiatan penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
  2. pelaksanaan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja Kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan;
  3. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
  4. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) di wilayah kerjanya;
  5. pelaksanaan koordinasi dengan SKPD terkait yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  6. pelaksanaan pembinaan ideologi Negara dan kesatuan bangsa;
  7. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga profesi;
  8. pelaksanaan pembinaan lembaga adat dan suku terasing;
  9. pelaksanaan koordinasi dengan SKPD terkait dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana alam, pengungsi serta masalah sosial lainnya;
  10. fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
  11. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  12. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.
Scroll to Top