Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • PERSYARATAN
  1. Foto copy KTP atau Surat Keterangan
  2. Foto copy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berstatus Badan Hukum / Badan Usaha atau Foto copy Anggaran Dasar yang sudah disahkan bagi Koperasi dan sejenisnya
  3. Surat Kuasa apabila pemohon menguasakan
  4. Foto copy Sertifikat / Akta Tanah atau bukti perolehan atas tanah
  5. Surat pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan dengan pedoman teknis sesuai ketentuan yang berlaku
  6. Gambar konstruksi bangunan
  7. Perhitungan konstruksi bangunan bagi bangunan bertingkat / industri
  8. Izin tetangga bagi bangunan non industri dan rumah tinggal yang diketahui oleh Ketua RT dan RW serta Kepala Desa / Kuwu
  9. Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian Masuk
  2. Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjutnya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas informasi
  3. Petugas memberikan form atau blangko yang harus di isi oleh pemohon
  4. Pemohon memberikan blangko yang sudah diisi kepada Petugas, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon
  5. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  6. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  7. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  8. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima nomor antrian dan bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran
  9. Pemohon menunggu berkas yang sedang diproses
  10. Setelah rekomendasi selesai, Petugas akan memanggil Pemohon dan menyerahkan rekomendasi IMB.
  • WAKTU PENYELESAIAN

          15 Menit

  1. Apabila persyaratan lengkap
  2. Apabila Pejabat yang menandatangani berada ditempat
  • PENGADUAN LAYANAN
  1. Nomor WA 0813 2286 1721 a/n Trantib Losarang;
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;
  3. Melalui Kotak Saran / Pengaduan yang telah disediakan;
  4. Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan.
Scroll to Top