Perekaman Dan Pencetakan KTP-el (KTP Elektronik)

how to write comparison essay ielts freeessaywriter.org how to write a letter in english
how to write an essay research https://paperhelp.nyc/ how to write email to professor
  • PERSYARATAN
  1. Membawa Foto copy KK
  2. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun
  3. Membawa Foto copy Ijazah atau Akte Kelahiran
  • SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian
  2. Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjutnya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas informasi
  3. Pemohon memberikan Foto copy KK kepada Petugas
  4. Petugas menanyakan kepada Pemohon, siapa yang akan melakukan Perekaman e KTP
  5. Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk dan lainnya (Mekanisme Perekaman KTP Elektronik)
  6. Petugas operator melakukan penyimpanan biodata penduduk ke dalam database KTP Kecamatan
  7. Petugas operator membubuhkan sidik jari pada saat pendataan
  8. Database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke Server Automated Fingerprint Identification System pada center Kementerian Dalam Negeri melalui Server Disdukcapil Kabupaten Indramayu
  9. Sebelum tercetak KTP Elektronik, Pemohon diberikan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP Elektronik yang belum jadi
  10. Proses pencetakan KTP Elektronik selesai
  • WAKTU PENYELESAIAN

         10 Menit

  1. Apabila persyaratan lengkap
  2. Apabila Petugas Operator berada ditempat
  3. Tidak ada gangguan teknis (komputer dan internet)
  • PENGADUAN LAYANAN
  1. Nomor WA 0813 1329 4244 a/n Yanmas Losarang;
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;
  3. Melalui Kotak Saran / Pengaduan yang telah disediakan.
  4. Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan.
Scroll to Top