Surat Keterangan Ahli Waris

how to write an essay task 14 free essay writer how to write an essay online
video how to write an essay for fce paper help how to write an essay and examples
  • PERSYARATAN
  1. Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani diatas materai 6000 dan telah ditandatangani oleh Kuwu dan 2 orang Saksi yang cakap Hukum;Membawa Surat Keterangan yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis
  2. Membawa Surat Keterangan kematian dari Desa dan ditandatangani oleh Kuwu Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy KTP atau Surat Keterangan para Ahli Waris
  4. Foto copy Kartu Keluarga para Ahli Waris
  5. Foto copy Surat Nikah
  • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian
  2. Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjutnya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas informasi
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima dan diproses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  5. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan langsung di proses
  7. Pemohon menunggu proses
  8. Setelah produk selesai, petugas loket akan memanggil Pemohon dan menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris Kepada Pemohon
  9. Proses selesai
  • WAKTU PENYELESAIAN

         45 Menit

  1. Jika persyaratan sudah lengkap
  2. Jika Pejabat yang menandatangani berada ditempat
  3. Terhitung sejak penyerahan berkas dinyatakan lengkap
  • PENGADUAN LAYANAN
  1. Nomor WA 0813 1329 4244 a/n Yanmas Losarang;
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;
  3. Melalui Kotak Saran / Pengaduan yang telah disediakan;
  4. Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan
Scroll to Top