Surat Keterangan Pindah Dan Datang

how to write an essay about movie https://freeessaywriter.org/ how to write a summary in french
how to write an essay for job application paperhelp.nyc how to write a letter essay
  • PERSYARATAN
    Untuk Pindah dan Datang Antar Desa Dalam Kecamatan :
  1. Pemohon membawa permohonan Surat Pindah dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis
  2. Pemohon langsung datang ke Desa yang dituju untuk membuat KK Baru

        Untuk Pindah dan Datang Antar Kecamatan Dalam Kabupaten :

  1. Pemohon membawa permohonan Surat Pindah dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis
  2. Membawa KTP Elektronik Asli bagi yang Pindah Keluar
  3. Membawa Kartu Keluarga Asli bagi yang pindah keluar

        Untuk Pindah dan Datang Antar Kabupaten / Kota :

  1. Pemohon membawa permohonan Surat Pindah dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis
  2. Membawa KTP Elektronik Asli bagi yang Pindah Keluar
  3. Membawa Kartu Keluarga Asli bagi yang pindah keluar
  4. Pemohon langsung membawa persyaratan ke Kantor Disdukcapil Kabupayen Indramayu
  • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian Masuk
  2. Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjutnya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas informasi
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima dan diproses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  5. Operator langsung mendata Permohonan Surat Pindah yang bersangkutan
  6. Pemohon menunggu proses
  7. Setelah produk selesai, petugas loket akan memanggil Pemohon dan menyerahkan Surat Pindah Datang Kepada Pemohon
  8. Untuk Surat Pindah Datang antar Kabupaten / Kota, Pemohon membawa berkas surat yang sudah ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu dan langsung ke Desa yang dituju untuk proses pembuatan KK Baru
  9. Proses selesai
  • WAKTU PENYELESAIAN

         15 Menit

  1. Apabila persyaratan lengkap
  2. Apabila Pejabat yang menandatangani berada ditempat
  3. Terhitung sejak penyerahan berkas dinyatakan lengkap
  • PENGADUAN LAYANAN
  1. Nomor WA 0813 1329 4244 a/n Yanmas Losarang;
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;
  3. Melalui Kotak Saran / Pengaduan yang telah disediakan.
  4. Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan.
Scroll to Top