writing class. I will use them once again for my
(TIDAK MELAYANI SURAT IJIN KERAMAIAN DIKARENAKAN PPKM LEVEL 4)
- PERSYARATAN
- Membawa Surat Pengantar dari Desa
- Membawa formulir isian dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis
- Foto copy KTP atau Surat Keterangan
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengambil Nomor Antrian
- Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjutnya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas informasi
- Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
- Berkas persyaratan baru dapat diterima dan di proses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
- Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran
- Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan langsung di proses
- Pemohon menunggu proses
- Setelah produk selesai, petugas loket akan memanggil Pemohon dan menyerahkan Surat Izin Rame-rame/Hiburan Kepada Pemohon
- Sebagai bentuk legalisasi Surat Izin, selanjutnya Pemohon diarahkan untuk meminta tanda tangan Kapolsek dan Danramil Losarang
- Proses selesai.
- WAKTU PENYELESAIAN
30 Menit
- Apabila persyaratan lengkap
- Apabila Pejabat yang menandatangani berada ditempat
- PENGADUAN LAYANAN
- Nomor WA 0813 2286 1721 a/n Trantib Losarang;
- Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;
- Melalui Kotak Saran / Pengaduan yang telah disediakan.
- Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan.