Surat Izin Keramaian / Hiburan

writing class. I will use them once again for my

(TIDAK MELAYANI SURAT IJIN KERAMAIAN DIKARENAKAN PPKM LEVEL 4)

  • PERSYARATAN
  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa formulir isian dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis
  3. Foto copy KTP atau Surat Keterangan
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian
  2. Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjutnya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas informasi
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima dan di proses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  5. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan langsung di proses
  7. Pemohon menunggu proses
  8. Setelah produk selesai, petugas loket akan memanggil Pemohon dan menyerahkan Surat Izin Rame-rame/Hiburan Kepada Pemohon
  9. Sebagai bentuk legalisasi Surat Izin, selanjutnya Pemohon diarahkan untuk meminta tanda tangan Kapolsek dan Danramil Losarang
  10. Proses selesai.
  • WAKTU PENYELESAIAN

         30 Menit

  1. Apabila persyaratan lengkap
  2. Apabila Pejabat yang menandatangani berada ditempat
  • PENGADUAN LAYANAN
  1. Nomor WA 0813 2286 1721 a/n Trantib Losarang;
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;
  3. Melalui Kotak Saran / Pengaduan yang telah disediakan.
  4. Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan.
Scroll to Top