Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  • PERSYARATAN

         Untuk Membuat KK Baru :

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa, yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis (F1 / 01)
  2. Foto copy Akta Nikah / Perkawinan
  3. Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang dalam Wilayah NKRI
  4. Foto copy Akta Kelahiran

         Untuk Membuat KK Perubahan :

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa, yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis (F1 / 01)
  2. Membawa KK Asli
  3. Foto copy data identitas diri yang mengalami perubahan
  • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian
  2. Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjutnya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas informasi
  3. Pemohon memberikan berkas yang sudah dilengkapi kepada Petugas
  4. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  5. Berkas persyaratan baru dapat diterima dan di proses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  6. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  7. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima tanda bukti pendaftaran
  8. Operator mendata / meng-entry berkas data Permohonan KK
  9. Berkas Permohonan KK yang sudah di data oleh Operator dikirim langsung ke Disdukcapil Kabupaten Indramayu untuk di ACC (on line)
  10. Kartu Keluarga yang sudah di ACC oleh Kepala Disdukcapil Indramayu di cetak oleh Operator kemudian diserahkan kepada Pemohon
  11. Proses selesai, Pemohon akan mengambil KK yang sudah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil (Bardcode) sesuai dengan waktu pengambilan yang telah ditentukan oleh Petugas.
  • WAKTU PENYELESAIAN

         14 Hari

  1. Apabila persyaratan lengkap
  2. 10 Hari terhitung sejak penyerahan berkas dinyatakan lengkap
  • PENGADUAN
  1. Nomor WA 0813 1329 4244 a/n Yanmas Losarang;
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;
  3. Melalui Kotak Saran / Pengaduan yang telah disediakan.
  4. Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan.
Scroll to Top