- PERSYARATAN
Untuk Membuat KK Baru :
- Membawa Surat Pengantar dari Desa, yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis (F1 / 01)
- Foto copy Akta Nikah / Perkawinan
- Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang dalam Wilayah NKRI
- Foto copy Akta Kelahiran
Untuk Membuat KK Perubahan :
- Membawa Surat Pengantar dari Desa, yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis (F1 / 01)
- Membawa KK Asli
- Foto copy data identitas diri yang mengalami perubahan
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengambil Nomor Antrian
- Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjutnya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas informasi
- Pemohon memberikan berkas yang sudah dilengkapi kepada Petugas
- Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
- Berkas persyaratan baru dapat diterima dan di proses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
- Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
- Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima tanda bukti pendaftaran
- Operator mendata / meng-entry berkas data Permohonan KK
- Berkas Permohonan KK yang sudah di data oleh Operator dikirim langsung ke Disdukcapil Kabupaten Indramayu untuk di ACC (on line)
- Kartu Keluarga yang sudah di ACC oleh Kepala Disdukcapil Indramayu di cetak oleh Operator kemudian diserahkan kepada Pemohon
- Proses selesai, Pemohon akan mengambil KK yang sudah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil (Bardcode) sesuai dengan waktu pengambilan yang telah ditentukan oleh Petugas.
- WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari
- Apabila persyaratan lengkap
- 10 Hari terhitung sejak penyerahan berkas dinyatakan lengkap
- PENGADUAN
- Nomor WA 0813 1329 4244 a/n Yanmas Losarang;
- Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;
- Melalui Kotak Saran / Pengaduan yang telah disediakan.
- Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan.