Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

how to write a good essay fce paperhelp how to write a summary middle school ppt
  • PERSYARATAN
  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa Surat Keterangan yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis
  3. Foto copy KTP atau Surat Keterangan
  4. Foto copy Kartu Keluarga
  5. Foto Keadaan Rumah
  • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian Masuk
  2. Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjutnya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas informasi
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahannsetiap persyaratan yang dibutuhkan
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima dan di proses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  5. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan langsung di proses
  7. Pemohon menunggu proses
  8. Setelah produk selesai, petugas loket akan memanggil Pemohon dan menyerahkan SKTM Kepada Pemohon
  9. Proses selesai.
  • WAKTU PENYELESAIAN

         45 Menit

  1. Apabila persyaratan lengkap
  2. Apabila Pejabat yang menandatangani berada ditempat
  • PENGADUAN LAYANAN
  1. Nomor WA 0895 3355 16555 a/n Kesos Losarang;
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;
  3. Melalui Kotak Saran / Pengaduan yang telah disediakan.
  4. Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan.
Scroll to Top