PPKM Kecamatan Losarang
Losarang, 22 Agustus 2021 – Berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Forkompimcam Losarang meskipun di hari libur tetap melaksanakan kegiatan Pendisiplinan Masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan baik khususnya kepada Pedagang dan Pembeli di Pasar Krimun Keecamatan Losarang Kabupaten Indramayu.
Oleh karena itu, dihimbau untuk masyarakat agar selalu menjaga kesehatan dan jika ada keperluan di luar rumah untuk selalu memakai masker. (Admin-Kec. Losarang)